Proses pendataan ulang bagi PNS (e-PUPNS) 2015 :
A. Registrasi agar bisa login PUPNS :
PNS melakukan input NIP dan NIK dan selanjutnya mencetak tanda bukti registrasi
BKD memberikan persetujuan atas registrasi PNS pada Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir bagi PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
Data terkirim ke inbox PUPNS SKPD
SKPD melakukan verifikasi dan validasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
Data terkirim ke inbox BKD/Ropeg
BKD/Ropeg melakukan verifikasi dan validasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
Data yang membutuhkan verifikasi dari BKN, maka akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
BKN Pusat atau Kantor regional akan melakukan verifikasi data
Bagaimanakah proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS dalam Pendataan Ulang PNS?
- Akses alamat berikut https://pupns.bkn.go.id/menu
2. Pilih tombol daftar
3. Isi formulir yang tersedia meliputi NIP baru >> lalu klik cari, maka Nama PNS
ybs dan Instansi akan muncul secara otomatis.
4. Isi email aktif yang anda dimiliki
5. Pilih menu lanjut
6. Isi formulir registrasi yang terdiri atas
8. Jika registrasi berhasil akan segera muncul pemberitahuan
4. Isi email aktif yang anda dimiliki
5. Pilih menu lanjut
6. Isi formulir registrasi yang terdiri atas
- Kata kunci ( password)
- Konfirmasi kata kunci ( tulsi ulang pasword)
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Keamanan
- Jawaban dari pertanyaan keamanan
- Kode captha
8. Jika registrasi berhasil akan segera muncul pemberitahuan
Catatan: File hasil download silahkan buka dengan aplikasi PDF Reader untuk bisa membacanya. Hasil cetak tanda bukti registrasi harap diserahkan ke kantor BKD untuk dilakukan verifikasi agar bisa login dengan kode registrasi yang diberikan.
Sumber
Sumber